Moka Logo
6 Hal Mengenai Bekraf yang Harus Diketahui Pelaku Usaha

Tips Bisnis

6 Hal Mengenai Bekraf yang Harus Diketahui Pelaku Usaha

2 min
MikyMiky

Sektor bisnis Usaha Kecil, Mikro dan Menengah di Indonesia saat ini termasuk memiliki perkembangan yang cukup besar. Terbukti dari data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik nasional menunjunjukan bahwa di tahun 2013, bisnis UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 57.8 juta unit. Kemudian, pada tahun 2014-2017 diperikaran terdapat lebih dari 59 juta unit bisnis UMKM yang ada di Indonesia. Karena cukup besarnya sektor UMKM ini maka dibentuklah Badan Ekonomi Kreatif atau disebut Bekraf.

Apa Itu Bekraf?

Bekraf adalah sebuah badan berupa lembaga pemerintahan nonkementrian yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang ekonomi kreatif yang kelak akan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Bekraf tidak hanya berfungsi untuk membantu pemerintah saja, tetapi juga membantu para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Selain fungsi Bekraf itu sendiri, ini 6 hal yang wajib Anda ketahui sebagai usahawan mengenai Bekraf.

1. Dibuat di masa pemerintahan Joko Widodo

Bekraf pertama kali diusulkan dan kemudian dibentuk di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badang Ekonomi Kreatif yang ditetapkan pada 20 Januari 2015. Melalui peraturan ini, Bekraf memiliki tugas untuk membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengordinasikan, dan sikronasikan kebijakan di bidang ekonomi kreatif.

2. Mendukung 16 sektor bisnis UMKM

Untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, Bekraf memiliki fokus terhadap 16 subsektor dari industri eknomi kreatif untuk dikelola dan dikembangkan. 16 subsektor tersebut diataranya:

  1. Animasi, film dan video
  2. Aplikasi dan game developer
  3. Arsitektur
  4. Desain interior
  5. Desain komunikasi visual
  6. Desain produk
  7. Fotografi
  8. Kriya
  9. Kuliner
  10. Musik
  11. Mode atau fashion
  12. Penerbitan
  13. Periklanan
  14. Radio dan televisi
  15. Seni pertunjukan
  16. Seni Rupa

3. Lebih dari 8.2 juta UMKM terdaftar

Dari sekitar 59 juta Usaha Kecil, Mikro dan Menengah yang ada di Indonesia, baru ada 8.2 juta bisnis UMKM yang tercatat di Bekraf. Tentunya hal tentunya cukup disayangkan karena Bekraf sendiri dapat banyak menawarkan keuntungan dan bantuan yang bisa didapatkan oleh para pengusaha, misalnya saja bantuan hukum.

4. Mendukung bantuan hukum

Sekitar 96.1% bisnis UMKM di Indonesia masih belum memiliki badan hukum, padahal ini merupakan hal penting yang wajib dimiliki oleh para pengusaha untuk menangani masalah yang berkaitan dengan regulasi. Tidak hanya itu, dukungan hukum juga perlu dimiliki mengingat lembaga perbankan menjadikan ini sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah tertentu.

Untuk mendukung dan membantu pelaku kreatif ekonomi di Indonesia, Bekraf pun memiliki fasilitas pendampingan bantuan hukum. Untuk memaksimalkan bantuan hukum ini, Bekraf pun menjalin kerjasama dengan beberapa kantor hukum dan ikatan notaris Indonesia.

5. Mendaftarkan hak paten secara gratis

Bekraf juga memiliki program untuk melindung aset para pelaku usaha yaitu pendaftaran hak cipta atau merek melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis tanpa dipungut biaya. Dengan adanya program ini, diharapkan pemerintah dapat melindungi bisnis mereka.

6. Memberikan bantuan dana

Satu lagi fasilitas yang diberikan oleh Bekraf adalah bantuan dana terutama untuk para pelaku usaha yang ingin melebarkan langkahnya ke pangsa pasar luar negeri. Cara mengajukan bantuan dana di Berkaf melalui satu pintu dan sangat mudah yaitu dengan mengunjungi langsung situs Berkaf dan juga open call lalu setelahnya Anda bisa mendaftarkan diri dan juga mengajukan proposal.

Meski merupakan badan nonkementrian, jangan takut untuk mendaftarkan bisnis UMKM ke Berkraf karena badan ini berada di bawah dan dipertanggung jawabkan ke Presiden langsung. Tidak hanya itu, peluang bisnis bisa semakin luas dan lebih aman karena berbadan hukum.

Baca Juga: Pentingkah Modal dalam Mengembangkan Usaha?

 

 

Social Media Share :
Miky

Miky

Penulis di Blog Moka